HOT NEWS

Trading dengan FBS gratis 5$

Pengacara Fadel Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus APBD Gorontalo

viva hidayah Pada 2001 lalu Fadel Muhammad yang masih duduk sebagai Gubernur Gorontalo menyetujui pembagian sisa APBD Gorontalo sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Gara-gara ini, Fadel ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun pihak Fadel mengelak telah menimbulkan kerugian negara.

"Menurut SP3-nya tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada kerugian negara dan tidak menguntungkan diri sendiri. Secara teori hukum pidana sudah tidak ada lagi tindakan pidana hukum baik formilnya dan tidak ada tindakan melawan hukum secara materilnya," ujar kuasa hukum Fadel, Mochtar Lutfi.

Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di gedung Graha Anugrah, Jl Raya Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2012). Hadir pula dalam konferensi pers itu Fadel Muhammad dan mantan ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa.

Menurut rilis yang dibagikan pihak Fadel, latar belakang dikeluarkannya dana mobilisasi ini adalah untuk mengontrak rumah dan kendaraan. Sebab sebagai provinsi baru Gorontalo harus mengejar ketertinggalannya baik dalam pembangunan fisik maupun nonfisik. Karena itu dibutuhkan sarana dan prasarana.

Namun karena terdapat kendala antara lain pada umumnya anggota Dewan berasal dari luar kota Gorontalo, maka mereka mengontrak rumah sehingga tinggal di rumah kos. Sebagin besar juga tidak memiliki kendaraan pribadi, sehingga untuk ke kantor mereka naik bentor alias becak motor.

Karena itulah timbul ide untuk mengeluarkan dana mobilisasi demi kelancaran tugas. Pemikiran tersebut disalurkan melalui fraksi masing-masing kepada Komisi C DPRD yang membidangi keuangan. Setelah melalui pembahasan intensif, disepakati dan diamanatkan kepada Ketua DPRD Gorontalo kala itu, Amir Piola Isa. Kemudian mereka memohonkan hal tersebut kepada Gubernur Provinsi Gorontalo.

Namun kemudian pengeluaran dana mobilisasi ini dipermasalahkan. Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, almarhum Rustam Wantogia, ditetapkan sebagai tersangka. Hanya Amir yang kasusnya naik ke pengadilan dan berujung vonis 1,5 tahun penjara.

Sedangkan kasus Fadel di-SP3 oleh Kejati Gorontalo dan karenanya digugat oleh LSM Gorontalo Corruption Watch. Lalu Pengadilan Negeri Gorontalo menolak penghentian penyidikan dan memerintahkan Kejati untuk melanjutkan penyelidikan.

"Semua anggota DPRD ini sebenarnya sudah melunasi (mengembalikan dana tersebut)," ucap Mochtar.

Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto menjelaskan, dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Pihaknya sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.

No comments:

Post a Comment

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver