viva hidayah Gubernur Fauzi Bowo diminta segera mengajukan cuti menyusul telah
keluarnya jadwal kampanye Pemilukada DKI. Jangan sampai ada
penyalahgunaan kewenangan sebagai Gubernur DKI, dengan memanfaatkan
fasilitas yang ada. Agar fair, Foke semestinya cuti.
"Walaupun secara aturan bisa 'dimainkan', tapi secara etika jelas pertarungan menjadi tidak fair," jelas tim sukses Hidayat-Didik, Yudi Widiana, saat berbincang, Rabu (6/6/2012).
Yudi menilai, Foke dengan jabatannya bisa dengan mudah memanfaatkan perangkat kekuasaan yang dia miliki. Kalau berani bertarung secara adil, Foke mesti cuti hingga masa Pilkada DKI usai.
"Sejak sekarang sudah terlihat adanya indikasi pemanfaatan berbagai institusi Pemda, seperti dalam iklan Pemda DKI," jelas Yudi.
Dia pun meminta agar KPUD DKI dan Bawaslu tidak diam saja, tetapi bergerak memberi aturan tegas pada Foke. "Karena KPUD dan Bawaslu sejauh ini membiarkan," tegasnya.
KPU DKI telah menetapkan jadwal kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Untuk itu, pasangan calon incumbent harus segera mengajukan izin cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Calon-calon yang kepala daerah ini harus segera mengajukan cuti karena jadwal kampanye kan sudah keluar. Surat izin itu sudah harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye dimulai, yakni sebelum 24 Juni," ujar Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada detikcom, Rabu (6/6/2012).
"Walaupun secara aturan bisa 'dimainkan', tapi secara etika jelas pertarungan menjadi tidak fair," jelas tim sukses Hidayat-Didik, Yudi Widiana, saat berbincang, Rabu (6/6/2012).
Yudi menilai, Foke dengan jabatannya bisa dengan mudah memanfaatkan perangkat kekuasaan yang dia miliki. Kalau berani bertarung secara adil, Foke mesti cuti hingga masa Pilkada DKI usai.
"Sejak sekarang sudah terlihat adanya indikasi pemanfaatan berbagai institusi Pemda, seperti dalam iklan Pemda DKI," jelas Yudi.
Dia pun meminta agar KPUD DKI dan Bawaslu tidak diam saja, tetapi bergerak memberi aturan tegas pada Foke. "Karena KPUD dan Bawaslu sejauh ini membiarkan," tegasnya.
KPU DKI telah menetapkan jadwal kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Untuk itu, pasangan calon incumbent harus segera mengajukan izin cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Calon-calon yang kepala daerah ini harus segera mengajukan cuti karena jadwal kampanye kan sudah keluar. Surat izin itu sudah harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye dimulai, yakni sebelum 24 Juni," ujar Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada detikcom, Rabu (6/6/2012).
No comments:
Post a Comment