HOT NEWS

Trading dengan FBS gratis 5$

MK: Tambahan Suara Memang untuk Ahmad Yani


Mahkamah Konstitusi menegaskan, penambahan 10.471 suara untuk daerah pemilihan Sumatra Selatan I sah milik politisi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, berdasarkan temuan rekapitulasi ulang berdasarkan bukti persidangan MK, seluruh suara tersebut penuh milik Ahmad Yani, bukan atas nama PPP.
"Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, diketahui memang ada suara yang hilang. Dia (Ahmad Yani) mengendalilkan kehilangan suara berdasarkan rekapitulasi sekitar 12.951 suara. Suara itu, orang memilih orang, bukan memilih partai," ujar Akil di Jakarta, Rabu (14/9/2011) malam.
Kasus ini berawal dari penetapan suara PPP di Sumsel I sebesar 68.061 dalam rapat pleno KPU tanggal 9 Mei 2009 . Dalam putusan itu, suara terbanyak diperoleh caleg nomor satu yakni Usman M Tokan dengan perolehan 20.728 suara. Yani berada di urutan kedua dengan 17.709 suara.
Merasa ada suaranya yang tak terhitung, Yani atas nama PPP mengajukan gugatan ke MK dengan permohonan penambahan suara untuk PPP menjadi 81.012 dan caleg terpilih adalah dirinya dengan jumlah suara 30.660.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menambah suara PPP sebesar 10.417 menjadi 78.478 suara. Atas putusan penambahan suara untuk PPP itu, KPU meminta penjelasan ke MK suara partai mana yang dikurangi.
MK melalui surat yang ditandatangani Panitera Zainal Arifin menjelaskan, penambahan suara sebesar 10.417 itu terjadi lantaran KPU salah melakukan rekapitulasi suara. Suara 10.417 itu sepenuhnya milik Yani sehingga perolehan suara menjadi 28.126. Namun, dalam halaman 432, tidak disebutkan suara tersebut untuk Ahmad Yani, hanya keseluruhan untuk PPP.
Menurut Akil, dalam amar putusan perkara 80/PHPU-C.VIII/2009 tersebut, Mahkamah Konsitusi menyatakan, untuk Daerah pemilihan Sumatera Selatan I untuk partai PPP adalah total berjumlah 78.478 suara. Menurutnya, penyebutan PPP dalam amar putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pengajuan gugatan sengketa pemilu legislatif memang atas nama partai. Tapi, Ahmad Yani bagian dari partai, dan suara pemilih itu untuk calon orang, bukan partai. Sebab Ahmad Yani masuk gerbong PPP. Toh, dia tidak bisa ikut pemilu kalau tidak bergabung partai politik," jelas Akil.
Adapun, pada surat jawaban MK atas permintaan penjelasan amar putusan dari KPU, kata Akil, mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesin juga menuliskan bila suara itu milik Ahmad Yani. Menurut Akil, apa yang dilakukan Zainal merupakan tugas dari jabatannya. "Jadi, Zainal juga sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang," kata dia.
Ditambahkan Akil, dalam kasus tersebut ia menilai penambahan suara tidak bisa serta merta diartikan dapat mengurangi suara bagi partai atau calon lainnya. Pasalnya, ketika itu dalil yang diajukan oleh pemohon adalah kehilangan suara.
"Kami hanya berdasar bukti yang diajukan dipersidangan MK. Kalau ada penggelembungan atau pengurangan suara itu pekerjaan KPU bukan MK." kata Akil.
sumber : kompas

No comments:

Post a Comment

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver