Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan menjalani persidangan Peninjuan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Tim kuasa hukum Antasari sudah menyiapkan Novum atau alat bukti baru yang akan ditunjukan dalam persidangan tersebut. "Yakni berupa 28 lembar foto sebelum dan sesudah dilakukan otopsi oleh Dr. Abdul Mun’im Idries, SpF. Bukti P-1, P-2 dan Bukti P-3, menunjukkan adanya 3 luka tembak pada tubuh korban," ujar Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail keterangannya yang diterima VIVAnews.com, Senin 5 September 2011 malam.
Bukti-bukti itu, kata Maqdir menunjukkan bahwa mayat almarhum sudah dimanipulasi seperti diterangkan oleh Dr. Abdul Mun’im Idries, SpF. Dari foto-foto tersebut pula dapat dilihat adanya luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan bagian belakang kepala sebelah kiri yang hampir paralel.
Sementara itu, bukti baru lainnya, kata Maqdir, hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin Zulkarnaen dan Antasari Azhar mulai dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009, membuktikan tidak ada pesan pendek berupa ancaman yang berbunyi 'MAAF MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TERBLOUW UP, TAHU KONSEKKUENSINYA' yang diduga dikirim dari nomor telepon Antasari ke Nasruddin.
Selain itu juga, tim kuasa hukum Antasari menemukan adanya kelalian hakim dalam memproses kasus kliennya, dimana dalam pertimbangan hukum Judex Factie tingkat pertama memperlihatkan suatu kekhilafan nyata atau kekelituan yang nyata dalam mempertimbangkan isi visum et Repertum karena tidak mempertimbangkan luka tembak yang mamsuk dalam pelipis kanan.
"Bahwa dalam pertimbangan Judex Factie dan diangap benar oleh Judex Yuris tersebut, sama sekali tidak pernah menyebut dan mempertimbangkan adanya luka pada “...pelipis kanan bagian luar (tabula eksterna) berlubang dengan tepi tidak rata seluas duapuluh lima milimiter kali dua puluh milimeter; sedangkan pada bagian dalamnya (tabula interna), lubangnya berukuran tiga puluh milimeter (berbentuk corong yang membuka kedalam);”jelas Maqdir.
Dijelaskan Maqdir, putusan Judex Factie nyata-nyata melanggar asas Lagalitas karena Putusan Pengadilan Negeri yang disetujui oleh Mahkamah Agung aquo, membuat kualifikasi baru dalam penyertaan yaitu “ TURUT SERTA MENGANJURKAN PEMBUNUHAN BERENCANA”. Kualifikasi ini tidak dikenal dalam penyertaan yang disebut dalam KUHP yang masih berlaku.
Sepeti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang
Trading dengan FBS gratis 5$
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kotak saran
Berita Terpopuler
-
Indonesia beberapa tahun mendatang akan diserbu mobil-mobil murah dunia. Jumlah penduduk yang mencapai 240 juta dan rasio kepemilikan ke...
-
Download Jadwal Piala Dunia 2014 plus Scoresheet yang di jadwal kan akan berlangsung antara 13 Juni sampai dengan 14 Juli 2014 mendatang ...
-
viva hidayah Hasil yang mencengangkan ...... edan .... hasil penelitian Komnas Anak tahun 2008? 62,7% remaja SMP sudah tidak perawan la...
-
Laga antara tuan rumah Polandia melawan juara Euro 2004, Yunani akan menjadi sajian pembuka Euro 2012. Duel di Grup A ini akan berlangs...
-
Hidayah - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen M Taufiq menjelaskan, keributan antara pasukan Brimob dan...
No comments:
Post a Comment