viva hidayah Anggota DPD RI AM Fatwa mengajak
masyarakat untuk berhati-hati kalau ada orang yang mengajak berinvestasi
di bisnis online (BO). Ia menyatakan hal itu, karena telah terjadi
penipuan oleh pengelola Investasi Amanah 1 dengan iming-iming keuntungan
100% – 200%, yang sudah menerkam banyak ribuan korban kehilangan
uangnya.
“Kegiatan bisnis online semacam ini telah menimbulkan keresahan di
tengah masyarakat. Masyarakat harus hati-hati. Kami katakan, penting
untuk segera dilakukan tindakan-tindakan hukum oleh aparat untuk
mencegah korban yang lebih besar,” kata Fatwa dalam konferensi pers di
DPR RI, Selasa (11/12/2012)
Saat salah satu ketua konsorsium memberikan penjelasan soal IA1
dihadapan Wakil Rakyat
Tetapi untuk sebagian Investor IA1, pertemuan tersebut tidak ubahnya
seperti parodi atau dagelan. Dalam pertemuan tersebut yang diprakarsai
PAKBOLI yang didalamnya terdapat Ketua Konsorsium yang pada saat IA1
masih bayar mendapatkan fee 5% dari setiap periode Investasi. Sungguh
lucu memang, disaat IA1 masih bayar, mereka pada semangat untuk
mempromosikan bisnis ini. Tetapi disaat terjadi masalah seperti ini,
mereka tidak mencari solusi untuk pengembalian Modal investor. Inilah
yang para Wakil Rakyat kita tidak mengetahuinya, bahwa mereka dulu
sempat ikut mempromosikan bisnis ini kepada Masyarakat luas. Belum
lagi kalau para pengepul ikut acara tersebut. Pengepul IA1 ini luar
biasa, saat IA1 masih bayar mereka bisa meraup keuntungan fantastis dari
para investor yang bisa mereka kumpulkan. Bayangkan, dari IA1 profit
200% tetapi sampai ketangan pemilik modal hanya 100% bahkan ada yang 50%
dengan jaminan keamanan dana.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPD RI AM Fatwa juga meminta kepada Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat dapat memberikan kepastian tindak lanjut penanganan kasus tersebut. “Sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan rasa aman dan terpenuhi rasa keadilannya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPD RI AM Fatwa juga meminta kepada Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat dapat memberikan kepastian tindak lanjut penanganan kasus tersebut. “Sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan rasa aman dan terpenuhi rasa keadilannya,” katanya.
No comments:
Post a Comment