viva hidayah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)
Azwar Abubakar menyatakan pihaknya tengah mengkaji peraturan pemerintah
untuk memperpanjang masa jabatan PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
"Karena
adanya tambahan harapan hidup, masa kerja PNS diperpanjang dari 56
tahun menjadi 58 tahun, tapi aturan ini masuk PP bukan undang-undang,"
ujar Azwar dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis
(13/12/2012)
Namun, lanjut Azwar, tidak semua PNS bisa
memperpanjang masa jabatannya. Menurutnya, hal tersebut ditentukan
berdasarkan produktivitas dalam bekerja.
"Tapi kan PNS ini ada
yang produktif dan ada yang tidak, yang tidak produktif ini tidak cocok
ditambahkan masa jabatan, yang produktif boleh," ujarnya.
Untuk itu, Azwar menyatakan akan membuat peraturan seketat mungkin agar kesempatan tersebut tidak disalahgunakan.
"Jadi
mungkin nanti ditulis 56 tahun atau lebih di peraturannya. Tapi ini
kita ikat, agar tidak terjadi permainan politik di sini," tandasnya
No comments:
Post a Comment