Drama keadilan kembali mewarnai wajah hukum Indonesia.
Seorang petani hutan miskin dan buta huruf, Rosidi (41) meringkuk di
penjara dan terancam 10 tahun bui karena mengambil 1 pohon jati.
Berikut beberapa catatan atas kasus-kasus serupa, Jumat (11/5/2012):
1. Kasus 6 Piring
Rasminah
dijebloskan Polsek Ciputat, Tangerang ke bilik penjara selama 130 hari.
Dia dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya,
Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas.
Tapi
di tingkat kasasi, Rasminah dihukum 130 hari penjara. Hukuman ini
seakan-akan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dirasakan
oleh Rasminah tersebut.
2. Kasus Segenggam Merica
Seorang
kakek di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rawi (66), mendekam di penjara
selama 85 hari. Oleh pengadilan setempat, dia dihukum mencuri segenggam
merica yang harganya hanya bernilai ribuan rupiah saja. Anehnya, lamanya
hukuman pidana disesuaikan dengan lamanya tahanan yaitu 85 hari.
3. Kasus Setangkai Bunga
Anak
yatim piatu yang masih sekolah, FN (16) sempat merasakan dinginnya
bilik penjara selama 40 hari. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Soe, Timor Tengah Selatan, dia dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa
penuntut umum (JPU) dengan tuduhan mencuri 8 bunga adenium milik orang
tua angkatnya, Sonya Ully.
Akhir Januari 2012, FN divonis bebas karena tidak terbukti mencuri.
4. Kasus Jambret Uang Rp 1.000,-
Polisi
Denpasar menjebloskan ke penjara bocah usia 15 tahun, DW, karena
dituduh menjambret sebesar seribu perak. Belakangan, PN Denpasar
memvonis bocah DW (15) bersalah. Dia dikembalikan ke orang tuanya.
Dengan
putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan
tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Wayan
Erawati Susina selama tujuh bulan penjara.
5. Kasus Voucher Rp 10 ribu
Anak
SMP yang dituduh mencuri voucher pulsa Rp 10 ribu, DS (14) akhirnya
divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun
sayang dia sempat merasakan dinginnya sel penjara Rutan Pondok Bambu.
6. Kasus 1 Pohon Jati
Rosidi
mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di
hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah
ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi
meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi
didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Rosidi
masih meringkuk di penjara Rutan Kendal, Jawa Tengah hingga sekarang.
Kotak saran
Berita Terpopuler
-
Indonesia beberapa tahun mendatang akan diserbu mobil-mobil murah dunia. Jumlah penduduk yang mencapai 240 juta dan rasio kepemilikan ke...
-
Download Jadwal Piala Dunia 2014 plus Scoresheet yang di jadwal kan akan berlangsung antara 13 Juni sampai dengan 14 Juli 2014 mendatang ...
-
viva hidayah Hasil yang mencengangkan ...... edan .... hasil penelitian Komnas Anak tahun 2008? 62,7% remaja SMP sudah tidak perawan la...
-
Laga antara tuan rumah Polandia melawan juara Euro 2004, Yunani akan menjadi sajian pembuka Euro 2012. Duel di Grup A ini akan berlangs...
-
Hidayah - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen M Taufiq menjelaskan, keributan antara pasukan Brimob dan...
RSS Feed


No comments:
Post a Comment