HOT NEWS

Trading dengan FBS gratis 5$

/pemeriksaan_bpk_padpembelian saham divestasi pt nnt kewajiban konstitusi

viva hidayah. Sidang sengketa kewenangan lembaga negara, antara Presiden RI (pemohon), terhadap DPR RI (termohon 1) dan BPK RI (termohon ll), kembali digelar. Pada sidang ke-8 yang digelar Selasa petang lalu, agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli atau saksi dari Termohon l dan Termohon ll.
Sidang di MK diajukan oleh Pemohon yang berpendapat, DPR dan BPK telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan kewenangan konstitusional Pemohon. Pemohon berdalih, pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) pada 2010 oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk dan atas nama Pemerintah RI, dilakukan dalam keadaan normal dan bukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional, sehingga tidak perlu persetujuan DPR dan tidak tunduk pada ketentuan Pasal 24 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2003.
Berdasarkan permintaan DPR melalui surat tertanggal 21 Juni 2011 perihal Penyampaian Permintaan Komisi XI tentang Audit BPK dengan Tujuan Tertentu Selama 1 (satu) Bulan, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas proses pembelian 7% saham PT NNT tahun 2010 oleh PIP untuk dan atas nama pemerintah RI. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004.
Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2006. Hasil pelaksanaan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan pendapat: “pembelian 7% saham divestasi PT NNT (perusahaan tertutup) tahun 2010, merupakan kegiatan pemisahan keuangan negara dari APBN ke swasta yang harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.”
Saksi ahli, DR. Andi Irmanputra Sidin, SH, MH menyatakan, Presiden sulit untuk mendapatkan pembenaran, bahwa akibat pengawasan pengelolaan keuangan negara oleh BPK yang notabene adalah lembaga negara dan kewenangannya langsung diberikan oleh konstitusi (pasal 23 E UUD 1945), mengakibatkan Presiden memiliki kedudukan konstitusional untuk merasa terganggu dengan dalil bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah “kewenangannya langsung diberikan oleh konstitusi”.
Berdasarkan pendapat para ahli dari Termohon II (Prof. Dr. Frans Limahelu, SH, Prof. Dr. Muchsan, SH, Drs. Siswo Sujanto, DEA, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, Dr. Revisond Baswir, Dr. Ni’matul Huda, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, dan DR. Andi Irmanputra Sidin, SH, MH) termohon menyimpulkan, pembelian 7 persen saham PT NNT oleh PIP tidak dapat digolongkan lain kecuali sebagai investasi langsung atau penyertaan modal, sehingga harus dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh DPR sebelum dilaksanakan.
Disimpulkan pula oleh termohon, pemeriksaan BPK terhadap proses pembelian 7% saham divestasi PT NNT tahun 2010 oleh Pusat Investasi Pemerintah atas permintaan DPR, merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK sebagai bentuk dari kewajiban konstitusinalnya, sehingga tidak ada unsur melampaui wewenang, maupun sebagai tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.

No comments:

Post a Comment

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver