viva-hidayah. Pengamat transportasi Yayat Supriatna menilai sanksi
dalam UU Lalu Lintas terkait pemalsuan pelat nomor harus dibebankan pada
ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun polisi berpendapat
lain. Anas bebas dari denda atau kurungan karena tak ditilang di
jalanan."Tidak ada (denda), kecuali mobil itu tertangkap petugas sedang dikemudikan di jalan. Bisa ditilang," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto, kepada viva-hidayah Minggu (29/4/2012).
Karena itu, polisi hanya meminta Anas untuk mengganti pelat palsu dengan pelat nomor semula. Nopol B 1584 TOM untuk Kijang Innova hitam dan B 69 AUD untuk Toyota Velfire hitam.
"Diminta kembalikan ke nomor asli," terang Rikwanto.
Sebelumnya, muncul dua keanehan di dua mobil milik Anas. Mobil Innova milik Anas yang ia pakai saat mendampingi istrinya, Athiyyah Laila, menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan nomor polisi B 1716 SDC.
Kemudian, berdasarkan foto di Antara, ternyata pada Senin (12/3/2012) lalu, saat membuka diklat SAR Nasional Anggatan I Divisi Tanggap Darurat DPP Partai Demokrat di Cibubur, kendaraan yang dinaiki Anas, yakni Toyota Alphard menggunakan pelat nomor yang sama B 1716 SDC.
Jadi, berdasarkan foto, 2 mobil yang dinaiki yakni Innova saat Anas ke KPK dan Toyota Alphard yang digunakan di Cibubur berpelat nomor yang sama. Tepatnya pelat itu bertuliskan: B 1716 SDC 01.16.
Lewat penelusuran polisi, diketahui pelat nomor B 1716 SDC itu palsu. Polisi juga memberikan informasi bahwa pelat palsu itu dibuat karena Anas sering dibuntuti orang tak dikenal.
PALSUKAN PLAT NOMOR, ANAS SEHARUSNYA BAYAR DENDA Rp. 500.000
Hal ini jelas diatur dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan, "kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan".
Pengamat transportasi dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menjelaskan, sanksi itu harus dijatuhkan, baik ke Anas atau pun sang sopir yang berinisiatif memalsukan pelat nomor. Alasan dibuntuti seseorang tak bisa menafikan pelanggaran.
"Kalau dia terancam dia bisa minta perlindungan polisi. Apalagi dia tokoh masyarakat. Bukan dengan memalsukan pelat nomor. Nanti yang lain juga bisa memalsukan alamat kalau merasa terancam," kata Yayat saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/4/2012) malam.
Menurut Yayat, dalam UU Lalu lintas sudah jelas sanksi dan ancaman hukuman bagi pelanggar. Polisi harus segera melakukan penindakan.
"Harus ditelusuri apakah pemiliknya tahu atau tidak. Jangan hanya salahkan sopir," tegasnya.
Lebih lanjut Yayat menilai saat ini terlalu mudah masyarakat untuk memalsukan pelat nomor. Karena itu, perlu pengawasan ekstra dari kepolisian, selain tentunya razia rutin.
"Itu bisa digunakan untuk perampokan atau tindak kejahatan lainnya," kritiknya.
Sebelumnya, muncul dua keanehan di dua mobil milik Anas. Mobil Innova milik Anas yang ia pakai saat mendampingi istrinya, Athiyyah Laila, menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan nomor polisi B 1716 SDC.
Kemudian, berdasarkan foto di Antara, ternyata pada Senin (12/3/2012) lalu, saat membuka diklat SAR Nasional Anggatan I Divisi Tanggap Darurat DPP Partai Demokrat di Cibubur, kendaraan yang dinaiki Anas, yakni Toyota Alphard menggunakan pelat nomor yang sama B 1716 SDC.
Jadi, berdasarkan foto, 2 mobil yang dinaiki yakni Innova saat Anas ke KPK dan Toyota Alphard yang digunakan di Cibubur berpelat nomor yang sama. Tepatnya pelat itu bertuliskan: B 1716 SDC 01.16.
Lewat penelusuran polisi, diketahui pelat nomor B 1716 SDC itu palsu. Polisi pun meminta agar pelat palsu itu diganti dengan aslinya.
RSS Feed

No comments:
Post a Comment