Mantan Jaksa Peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan pasal korupsi terkait perkara Gayus Tambunan. Cirus pun diganjar hukuman 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Albertina Ho, saat membacakan putusan, Selasa 25 Oktober 2011. Selain vonis 5 tahun penjara, Cirus juga harus membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa menyatakan Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Atas vonis ini, Cirus diberi kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut. Cirus pun diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
• VIVAnews
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Albertina Ho, saat membacakan putusan, Selasa 25 Oktober 2011. Selain vonis 5 tahun penjara, Cirus juga harus membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa menyatakan Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Atas vonis ini, Cirus diberi kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut. Cirus pun diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
No comments:
Post a Comment